Kotamobagu, inatonreport.com – Arogansi kembali dipertontonkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu. Akibat melakukan aksi koboi petang kemarin, ia dilaporkan ke pihak berwajib.
Atas aksinya tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP, menyatakan hal mengejutkan.
“Bila tindakannya masuk pidana maka bisa dipecat,” kata Sahaya, di Kantor Wali Kota, Rabu (30/8).
Untuk tahap awal, lanjut Sahaya, akan ada pembinaan secara berjenjang yang dilakukan terhadap oknum tersebut. Apabila setelah pelaporan dan pihak Polres Bolmong menyatakan tindakan tersebut pidana, maka ada proses selanjutnya dari BKPP.
Sahaya beralasan oknum ASN tersebut telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan maka dapat dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan tidak hormat dilakukan karena mengacu pada kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
*Ridwan Kalauw