Polres Agendakan Gelar Perkara Dugaan Cabul Ketua KNPI KK

KOTAMOBAGU – Dugaan kasus cabul yang menyeret MM alias Mel, seorang pejabat Pemkot yang juga menjabat Ketua KNPI Kota Kotamobagu (KK), terus diproses aparat Polres Bolmong.
Dikatakan Kasat Reskrim AKP Anak A.G. Wibowo Sitepu, diagendakan pada Selasa (06/12) besok, pihaknya akan mengadakan gelar perkara kasus dugaan cabul tersebut, “Kita tunggu dulu hasil gelar perkarnya, jika sudah ada hasil kami akan langsung mengundang tersangka untuk diperiksa,” katanya.

Disinggung soal adanya sejumlah bukti permulaan termasuk laporan, uang Rp700 ribu, visum dan keterangan saksi, apakah belum cukup menetapkan terlapor sebagai tersangka? Menurut Sitepu, soal penetapan tersangka pihaknya masih akan mendalami dan menunggu hasil gelar perkara nanti.
“Kita akan lihat dulu hasil gelar. Jika terbukti kami akan langsung menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Diketahui, kasus itu belakangan menjadi viral di kalangan netizen Kotamobagu. Bahkan, Senin (05/12 tadi, ratusan demonstran mengatasnamakan solidaritas Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, yang tergabung para siswa, mahasiswa dan LSM, menggelar aksi damai di depan kantor wali kota, DPRD dan pusat Kotamobagu.
Para demonstran mendesak pemerintah dan kepolisian untuk memberikan sanksi berat terhadap pejabat terduga cabul tersebut. Mereka meminta Pemkot tegas dan intens memproses kasus melibatkan oknum ASN yang diamanatkan menjadi panutan namun terseret kasus perusak masa depan anak.
Hal serupa turut disuarakan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan, Sofyan Mamonto. Menurutnya, penegak hukum harus mempercepat proses penanganan kasus tersebut.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat memproses dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Ketua KNPI Kotamobagu,” kata Sofyan, Senin (05/12).
Negeri ini, lanjut Sofyan, sedang dalam kondisi darurat pelecehan terhadap anak di bawah umur, “Jadi kasus ini, tidak ada alasan tidak dilakukan proses hukum,” kata Sofyan.
Jika menggunakan asas praduga tak bersalah, kata Sofyan itu sah-sah saja dan pembuktianya nanti di meja persidangan, “Kasus ini sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi, visum dokter dan fakta yang dialami,” sebutnya. kb/her

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.