Propam Amankan 2 Anggota Satlantas yang Kedapatan Lakukan Pungli

LAGI-lagi institusi kepolisian kembali menjadi sorotan akibat ulah dua anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dilansir dari laman merdeka.com, Jumat (30/120, dua anggota Satlantas yang bertugas di Polres Brebes, Jawa Tengah, yakni Brigadir Kepala (Bripka) berinisial S dan H. Keduanya tertangkap tangan melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terkait permohonan SIM baru dan meminta biaya perpanjangan SIM tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Petugas menyita barang bukti berupa uang Rp 2.220.000 yang diduga merupakan hasil tindakan pungli.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Budi Haryanto mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pembuatan SIM baru melalui pelayanan SIM keliling di wilayah Polres Brebes.

“Padahal, membuat SIM baru melalui pelayanan tersebut tidak diperbolehkan. Informasi itu kami tindaklanjuti dan penelusuran langsung dilakukan,” ungkap Haryanto saat ditemui di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (29/12).

Usai melakukan pantuan lebih lanjut di lokasi kejadian, pihaknya langsung bergerak hingga menangkap tangan dua anggota tersebut.

“Kami temukan barang bukti. Mereka tidak hanya membuatkan SIM baru yang jelas melanggar, tapi juga meminta uang pembayaran lebih untuk pengurusan perpanjangan SIM. Kemudian, kedua anggota itu langsung dibawa ke Mapolda Jateng untuk diperiksa lebih lanjut,” bebernya.

Haryanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua Bripka tersebut mengaku kalau praktik tersebut belum lama dilakukan.

“Masih baru (kali ini), katanya coba-coba (punglinya),” jelasnya.

Haryanto menambahkan, pengakuan keduanya tentu saja tidak asal diterima begitu saja. Pihaknya akan mengembangkan dan mendalaminya. Terkait proses secara internal masih terus berjalan.

“Dalam kasus ini, kedua anggota tersebut bisa dikenai sanksi displin. Ancamannya 14 hari kurungan penjara,” ungkapnya.

Jika ditemukan bukti lain, kata dia, keduanya juga bisa terkena sanksi kode etik. Sanksi terberatnya, mereka bisa di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

“Bisa juga nantinya kena sanksi kode etik. Ini pemeriksaan masih terus berlanjut. Itu (PTDH) kalau mereka melakukan perbuatan itu lagi sebanyak tiga kali,” pungkasnya.mdk/her

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.