Kotamobagu, Inatonreport.Com – 10 Desa di Kotamobagu akan melaksanakan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masing-masing lima desa di Kecamatan Kotamobagu Utara dan lima desa di Kecamatan Kotamobagu Timur.
Kasubag Pemerintah Desa dan Kelurahan Bagian Tapem Kotamobagu, Wiwi Anita Sabung, mengatakan, syarat untuk menjadi anggota BPD adala dipilih dari unsur keterwakilan yang ada di tiap dusun.
“Minimal ijazah SMP. Selain itu untuk melakukan pemilihan anggota BPD,
Pemdes harus membentuk panitia pemilihan,” ujar Wiwi.
Wiwi meminta kepada Camat Kotamoagu Utara dan Kotamobagu Timur untuk segera menyusun anggaran pelaksanaan pemilihan anggota BPD.
“Pak Kabag Tapem sudah informasikan kepada camat untuk segera menysun anggaranya,” tambah Wiwi.
Terinformasi, desa yang melakukan pemilihan BPD di Kecamatan Kotamobagu Utara yakni Desa Pontodon, Desa Sia, Desa Bilalang I, Desa Bilalang II, Desa Pontodon Induk. Sedangkan untuk Kecamatan Kotamobagu Timur, yakni Desa Kobo, Desa Moyag, Desa Kobo Kecil, Desa Moyag Todulan, Desa Moyag Tampoan.
*Nux