Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota kotamobagu (Pemkot) saat ini menyelesaikan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi atau TGR sebesar 3 Miliar Rupiah, hasil dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Hal ink di benarkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Ir Sande Dodo ST, mengatakan hingga saat ini tindak lanjutan pengembalian TGR sudah mencapai kurang lebih 84,42 persen.
TGR ini sejak tahun 2009 sampai dengan 2019 sebesar 3 Miliar dari total TGR sebesar 18 Miliar,penyelesaian TGR ini dari sejumlah ASN dan pihak ketiga.
Termasuk barang yang menjadi aset yang sudah tidak ditemukan atau hilang sehingga menjadi TGR. Untuk tahun 2019 nilai TGR sebesar Rp.1,1 Miliar Rupiah dan yang dikembalikan mencapai 500 juta rupiah.
Ada pula beberapa temuan yang dilakukan penghapusan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Bagi mereka yang terkena TGR dan meninggal dunia ataupun perusahaanya bangrut akan dilakukan penghapusan. Tetapi kami terus berusaha unutk menuntaskan TGR ini, tutup Sande.
*Nux