DUA Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, yang melakukan pungutan liar dari proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar lebih dari Rp 5 juta, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Bangkalan, Selasa (11/4).
Informasi yang dilansir dari kompas.com, Rabu (12/4), keduanya diamankan di ruang pelayanan perizinan terpadu Kabupaten Bangkalan, Selasa siang.
“Keduanya adalah petugas di satuan instansi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (12/4).
FY (41) dan AHC (36) mendapatkan dana pungli tersebut dari seorang karyawan perusahaan pengembang yang mengurus legalisasi IMB untuk para pembeli rumah sebagai syarat pengajuan KPR di Bank.
“Kedua pelaku meminta imbalan Rp 40.000 untuk setiap satu legalisasi IMB. Sementara ada 126 berkas yang dimintakan legalisasi,” tuturnya.
Selasa kemarin adalah hari yang disepakati kedua belah pihak untuk mengambil berkas dan penyerahan uang pungli yang dijanjikan yakni Rp 5,05 juta.
Selain menangkap kedua PNS, polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil pungli, berkas pengajuan dan berkas legalisasi IMB. (her)