Seks Bebas di Kandang Ayam Hingga Hamil , Siswi SMK Bunuh Bayinya

Hukrim, Pendidikan168 Views

PERGAULAN bebas membawa petaka bagi siapa saja pelakuknya. Apalagi hingga mengakibatkan hamil di luar nikah. Untuk menutupi rasa malu, cara yang tak manusiawi sering dilakukan, seperti menghabisi nyawa bayinya sendiri. 

Seperti yang dilakukan DNA (17), siswi SMK di Bogor, yang diduga melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang baru dilahirkannya. Tindakan itu ia lakukan di rumahnya, di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (3/1) lalu.

Akibatnya, DNA harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Suyudi Ario Seto dalam siaran persnya, Jumat (17/2) mengatakan, pelaku merasa malu karena hamil di luar nikah. Kata Suyudi, pelaku melahirkan di toilet rumahnya dan meninggalkan bayi tersebut di dalam ember.

“Pelaku mengaku kalau dia diperkosa, tapi ini masih kita dalami,” ujar Suyudi, di Mapolresta Bogor Kota, seperti dilansir dari kompas.com, Minggu (19/2).

Kepada polisi, lanjut Suyudi, DNA mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungannya dengan seorang pria yang baru dikenalnya melalui jejaring sosial.

Hubungan suami-istri itu dilakukan keduanya di sebuah kandang ayam, setelah dirinya dicekoki minuman keras oleh teman prianya itu.

“Jasad bayi itu ditemukan setelah seorang tetangga pelaku yang curiga melihat darah yang tercecer di belakang rumah,” ungkapnya.

Setelah ditelusuri, darah tersebut mengarah ke sebuah ember yang di dalamnya berisi jasad bayi. Pihak keluarga langsung mengubur bayi itu di sekitar rumahnya. Warga yang curiga, sambung dia, langsung melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada pelaku DNA.

“Kita periksa dan dia mengaku kalau bayi itu adalah bayinya. Pengakuan dia, bayi itu sempat jatuh ke lantai kamar mandi sebelum dimasukkan ke dalam ember,” tutur dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan 341 KUHP Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (kmps/her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.