Ini Syarat Jika Pejabat Luar Kotamobagu Ingin Ikut Lelang Jabatan

0
859
ilustrasi lelang jabatan. @jatimprov.go.id

Kotamobagu, Inatonreport.Com – 13 jabatan yang dilelang Pemkot Kotamobagu akan terbuka bagi pejabat yang mengabdi di luar daerah.

Namun, pejabat tersebut harus memenuhi syarat wajib yakni menyertakan rekomendasi dari pimpinan daerah masing-masing.

“Kita antisipasi jangan sampai sudah diterima tetapi tidak mendapatkan rekom dari pimpinan yang bersangkutan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Selasa (15/8).

Lanjut Sahaya, pendaftaran dibuka sejak 7 Agustus dan akan ditutup pada 21 Agustus 2017, dan saat ini sudah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengambil pendaftaran.

“Seleksi ini terbuka untuk ASN Esselon II B atau pernah menduduki jabatan Esselon III A,” terang Sahaya.

Adapun syarat utama peserta, memiliki pangkat sekurang-kurangnya IV A. Berusia maksimal 56 tahun. Pendidikan minimal Sarjana, memiliki Sertifikat tanda kelulusan PIM II atau PIM III, dan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

*TN/Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.