Meski Berukuran Kecil, Penghuni Dilarang Mengubah Bentuk Rusunawa

0
1009

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sejak kemarin, warga yang terdampak musibah kebakaran di Kelurahan Gogagoman telah dipindahkan ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa). Awalnya, para korban direlokasi ke tempat penampungan sementara di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), karena tempat tinggal mereka terbakar dan hancur rata dengan tanah.

Sebanyak 14 kepala keluarga terdampak kebakaran menempati Rusunawa seperti yang dijanjikan Wali Kota saat mengunjungi korban beberapa waktu lalu.

Menurut Kasie Pembagunan dan Pengelolaan Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Winawirawan Malah ST, bahwa Rusunawa sudah dilengkapi dengan fasilitas yang dibutuhkan. Setiap ruangan telah terpasang meteran air dan listrik.

Malah menambahkan, meski ruangan terbilang kecil, namun bukan menjadi hambatan penghuni Rusunawa untuk melakukan aktifitas. Sehingga, penghuni Rusunawa dilarang untuk merenovasi ruangan yang sudah disediakan.

“Mereka dilarang mengubah bentuk rusunawa. Meski itu, hanya membuat sekat-sekat,” kata Malah, Rabu (27/9).

Lebih lanjut Malah menjelaskan, jika aturan pelarangan mengubah bentuk telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Mereka menempati Rusunawa hanya sementara saja, sampai mereka memiliki rumah sendiri. Paling-paling satu atau dua tahun saja,” tutup Malah.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.