Dirasa Memberatkan, Pedagang Minta Keringanan Pembayaran Retribusi

0
930

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 di Pasar 23 Maret, terkait penetapan tarif kios Senin (20/11).

Namun, kegiatan sosialisasi malah menjadi alot. Pedagang merasa harga ini terlalu tinggi dan tak sanggup membayar.

Pasalnya, tarif yang dikenakan dinilai pedagang terlalu tinggi. Tarif bagi kios dipatok Rp19.000/meter dan lapak Rp 2.000/meter perhari.

Kabid Perdagangan Disdagkop-UKM Kotamobagu, Lores Binol, mengaku ada yang aneh dengan sikap pedagang. Sebab, sebelum penetapan Perda Nomor 7 tahun 2017, telah dilakukan pertemuan bersama pedagang dengan DPRD Kotamobagu yang difasilitasi Disdagkop.

“Mengapa, setelah penetapan malah ada keberatan. Intinya pedagang tidak menolak, namun meminta keringanan. Permintaan keringanan akan disampaikan pedagang kepada Wali Kota untuk dilakukan peninjauan ulang tarif,” terang Binol.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.