Hasil Dialog dengan Pedagang, Aray Nilai Pungutan Ahli Waris cukup Besar

0
842

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM, Herman Aray, dan Kepala Dinas Sat Pol-PP Dolly Zulhadji, berdialog dengan sejumlah pedagang Pasar Serasi, Gogagoman, Kamis (11/1).

Dari pedagang diperoleh informasi biaya tarif tempat jualan cukup tinggi. Tarif yang diminta juga bervariatif, ada Rp6.000, ada pula Rp10.000.

Menurut pedagang, biaya tersebut untuk uang keamanan dan kebersihan. Ironisnya, pedagang sering mengeluh, meski telah membayar biaya kebersihan, tapi tidak ada petugas pengangkut sampah. Akibatnya, pedagang mengeluarkan biaya tambahan untuk membuang sampah.

Pedagang juga sering mendapat intimidasi jika tidak membayar biaya keamanan. Bahkan, salah satu pedagang menceritakan pernah diusir dan dagangannya diobrak-abrik.

“Torang dorang user, kalu nimau ba bayar pindah jo di Pasar Poyowa, dorang bilang (bahasa daerah) ,” kata Lili Sabunge pedagang rempah.

Menurut Aray, biaya yang dipungut ahli waris cukup tinggi. Jika mengikuti Peraturan Daerah (Perda) untuk luas 1×1 meter persegi hanya dikenai bea sebesar Rp 2.000 ditambah biaya kebersihan Rp 2.000 totalnya hanya Rp 4.000.

“Bila kita menghitung biaya untuk satu kios berdasarkan tarif ahli waris Rp 10.000 per hari, maka sebulan pedagang akan mengeluarkan uang sebesar Rp 300.000.

Sementara, bila menggunakan tarif sesuai Perda, pedagang hanya akan mengeluarkan biaya sebesar Rp180.000 untuk kios dengan luas 3×3 meter persegi,” jelas Aray.

Pedagang pun berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu segera mengambil alih Pasar Serasi agar mereka merasa aman dalam berdagang. Sedangkan permintaan Aray untuk berhenti membayar kepada ahli waris, ditolak pedagang.

“Torang masih tako pa dorang. Dorang jaga ba ancam kwa (bahasa daerah),” kata pedagang yang ditemui Aray, sore ini.

Pemerintah dalam hal ini harus lebih tegas serta memberikan jaminan keamanan bagi pedagang. Disamping itu, pedagang jangan sampai mengeluarkan biaya dua kali setelah pemerintah mengambil alih pasar.

Jika ahli waris masih melakukan pungutan, maka harus ada tindakan tegas dari pemerintah terutama pihak kepolisian.

*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.