Pemkab Boltim Serahkan 84 Sertifikat Tanah Milik Warga Togid

0
785

Boltim, Inatonreport.Com – Asisten Bidang Pemerintah dan Kesos Pemkab Boltim, Amin Musa SH MH, menyerahkan 84 sertifikat tanah di Desa Togid, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Penyerahan sertifikat tanah gratis ini dilakukan secara simbolis di Aula Sanggar Kegiatan Belajar Tutuyan, Kamis (1/03/).

Sertifikat tanah tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan nasional Kabupaten Boltim Tahun anggaran 2017.

“Saya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan peluang ini. Pemerintah sudah membuka peluang silahkan ajukan permohonan akan diproses dengan segala kemudahan,” ujar Amin.

Amin menambahkan, pemda mengupayakan sebanyak mungkin bidang-bidang tanah yang ada untuk bisa di sertifikatkan atas nama pemiliknya.

“Masalah tanah sangat peka, sehingga untuk menunjang visi misi mensejahterakan rakyat, progam sertifikat tanah ini menjadi target Bupati,” jelas Amin.

Sementara itu, Pejabat Perwakilan Kantor BPN Boltim, Yandry Rory SSIT, mengajak masyarakat untuk menggunakan kesempatan pengurusan sertifikat tanah gratis ini.

“Kegiatan penyerahan sertifikat hari ini bertujuan untuk memotivasi serta menyampaikan pesan kepada masyarakat Boltim, bahwa pembuatan sertifikat untuk masyarakat di tahun ini sangat banyak,” terang Yandry.

Lanjut Yandry, target sertifikasi tanah di Boltim berjumlah 1.662 bidang terdiri atas kegiatan PTSL sejumlah 1000 bidang, UMKM khusus masyarakat yang mempunyai usaha menengah kebawa berjumlah 260 bidang, tanah pertanian percetakan sawah 300 bidang dan sertifikasi untuk transmigrasi di kokapoi sejumlah 112 bidang.

Untuk tahun 2019, tambah Yandry, sudah diusulkan ke kementerian akan disertifikatkan sejumlah 10.000 bidang tanah di Boltim.

“Pemerintah saat ini mempunyai kebijakan mensertifikatkan semua bidang tanah masyarakat tanpa terkecuali. Tapi apabila masyarakat tidak memasukan permohonan tidak bisa kami paksakan karena masyarakat harus berpartisipasi dengan memasukan permohonan lewat kantor desa,” tutur Yandry.

*Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.