Bupati Boltim teken PKS APIP dan APH Terkait Penanganan Aduan Masyarakat

0
646

Boltim, Inatonreport.Com – Sebagai upaya penanganan aduan masyarakat, kepala daerah se-Sulut menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Selasa (4/9).

Sulut menjadi provinsi ke 18 yang melakukan Penandatanganan PKS APIP dan APH.

Pada acara yang digelar di Kantor Gubernur Sulut tersebut, Bupati Boltim Sehan Landjar SH menandatangani PKS APIP dan APH bersama Kajari Kotamobagu Dasplin SH MH dan Kapolres Bolmong AKBP Gani Siahaan SIK.

Penandatanganan dilaksanakan dihadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kajati Sulut M Roskanedi, serta Kapolda Sulut yang diwakili Irwasda Polda Sulut Kombes Hotman Simatupang. Usai penandatanganan PKS APIP dan APH dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bupati bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Suluttenggo dan Maluku Utara Agustin Vita Avantin.

Sehan mengatakan, maksud dilaksanakannya PKS adalah sebagai pedoman operasional para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperkuat sinergitas kerjasama diantara para pihak, dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi, guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah,” kata Sehan sebagaimana yang tertuang dalam isi PKS.

Sementara, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsi mengatakan, PKS ini hadir sebagai tindaklanjut arahan presiden kepada para menteri, para Kajati dan Kapolda se-Indonesia di istana negara terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan.

“Arahan presiden sangat jelas. Pertama, terkait diskresi atau kebijakan kepala daerah tidak dapat dipidanakan. Kedua, tindakan adminstrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan. Ketiga, kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK diberikan waktu untuk menindak lanjuti dalam 60 hari,” jelasnya.

Dia menambahkan, baik APIP dan APH masing-masing memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pengaduan masyarakat. Koordiniasi ini penting agar penegakan hukum di daerah dapat berjalan efektif karena setiap pengaduan masyarakat belum tentu semuanya laporan berindikasi pidana atau korupsi dan harus ditangani APH.

“Sehingga dari hasil koordinasi apabila terbukti adanya indikasi korupsi maka pengaduan masyarakat tersebut akan ditingkatkan statusnya oleh APH ke tahap penyidikan. Sedangkan apabila hasil koordinasi pengaduan masyarakat tersebut berindikasi adminstrasi maka APIP berperan dlam memproses sangsi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” urainya.

Dia berharap dengan hadirnya pks ini terhadap kasus pengaduan masyarakat yang sedang ditangani oleh APH pada tahap penyelidikan apabila akan dinaikan ke status penyidikan dapat dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan APIP sebagaimana isi pks ini.

“Demikian juga sebaliknya apabila APIP berdasarkan hasil investigasi ditemukan indikasi pidana maka wajib hukumnya utk diserahkan kepada APH untuk selanjutnya diproses secara pro justitia,” urainya.

*Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.