Pedagang Dilarang Jualan di Trotoar

0
731

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dalam dua pekan terakhir, Dinas Perdangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop) bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kotamobagu, melakukan penertiban pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya (trotoar).

Sekretaris Dinas Disdagkop dan UKM, Edo Mopobela, mengatakan pengawasan aktivitas jual beli di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret terus dilakukan. Hal itu dilakukan agar dua pasar yang berada di pusat kota menjadi tertib dan jauh dari kata semrawut.

“Kemarin (Jumat) Pak Wawali (Nayodo Koerniawan) turun dan melihat secara keseluruhan kondisi pasar,” katanya.

Ia mengungkapkan, setelah turun meninjau aktivitas pasar wakil wali kota menginstruksikan agar pasar tersebut harus di tata lagi.

“Beliau minta agar pedagang yang berjualan di luar termasuk di pinggir jalan untuk diarahkan ke dalam pasar agar tidak mengganggu aktivitas lalu lintas. Dan ini langsung kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

*TR

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.