Tak Masuk Kantor, Herdi Dayoh Dianggap Indisipliner

0
827

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Salah satu anggota KPU Kotamobagu yang baru saja terpilih masuk 5 (lima) besar dapat penolakan dari Pemerintah Kota Kotamobagu.

Herdi Dayoh yang lolos ke 5 besar setelah melalui serangkaian tes seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Utara dinilai bermasalah.

Herdi mengikuti seleksi menggunakan Rekomemdasi Pjs Wali Kota Kotamobagu Rudi Mokoginta. Padahal, pendaftaran seleksi berlangsung usai Rudi menjabat.

“Seharusnya, Herdi menggunakan Rekomendasi Wali Kota Kotamobagu definitiv,” terang Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae.

Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara telah melayangkan surat kepada KPU RI untuk membatalkan pelantikan yang bersangkutan.

Sebelum surat wali kota tertanggal 29 Oktober 2018, Sekkot Kotamobagu juga telah menyampaikan pemberitahuan serupa kepada KPU RI tertanggal 4 Oktober 2018.

“Jika Herdi Dayoh tetap dilantik KPU RI, maka dia akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan kepegawaian,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta, Selasa(30/10).

Sahaya merasa janggal dengan keluarnya Rekomendasi Pjs wali kota yang dipegang Herdi. Menurutnya, tidak ada proses pengkajian permintaan izin atau rekomendasi yang diterima BKPP.

“Itu ada proses yang harus dilewati. Sedangkan sepengetahuan saya tidak ada permintaan izin yang masuk,” tambahnya.

Alasan mengapa tidak diberikan rekomendasi semata-mata karena pemerintah kota kekurangan pegawai. Sehingga, bila ada pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya maka akan menghambat tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

BKPP masih menunggu jawaban dari KPU RI sebelum masalah ini diproses. Jika bersangkutan tidak masuk kerja, maka dinilai indisipliner. Namun, Sahaya belum bisa menjawab pasti hukuman apa yang bakal diterima Herdi jika tetap ngotot.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.