Karyawan Tunggu Ketetapan Kenaikan UMP

0
643

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperinaker Kotamobagu, Idris Amparodo, mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari provinsi terkait kenaikan UMP Sulut, yang terhitung 1 Januari 2019 sebesar Rp3,05 juta.

“Kalau sudah diturunkan ke daerah, maka kami pasti akan menyurati ke setiap perusahaan yang ada di Kotamobagu,” ujar Idris, Senin (5/11) kemarin.

Namun, lanjut Idris, pihaknya tidak memaksakan semua perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai UMP yang sudah ditetapkan. Sebab, ada beberapa perusahaan yang belum mampu membayar upah tersebut.

“Ada beberapa perusahaan yang memang belum mampu membayar upah sesuai UMP. Tapi, tetap kami akan surati,” terang Idris.

Ada terdapat 315 perusahaan di Kotamobagu. Jumlah tersebut terdiri dari 283 perusahaan kecil, 28 perusahaan sedang dan 4 besar. Dari jumlah perusahaan tersebut, terdapat 4.175 karyawan, di mana terdapar 798 karyawan yang bekerja di perusahaan besar, 1.355 karyawan yang bekerja di perusahaan sedang dan 2.022 karyawan yang bekerja di perusahaan kecil.

*tn/Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.