Pelaku TGR di Boltim bakal Berurusan dengan Hukum?

0
563

Boltim, – Inatonreport.Com – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Meike Mamahit, menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang tidak koperatif.

Hal ini disampaikannya saat bersua dengan sejumlah awak media di Kantor Bupati Boltim,

Mamahit mengaku telah mengundang setiap SKPD terkait dan pihak ketiga/pelaku TGR. Namun ternyata dari 23 pihak ketiga yang di undang, hanya 4 orang saja yang hadir.

“Itupun belum membawa STS dan progres tindak lanjut. Pihak ketiga yang TGR selalu menjanjikan tapi tidak jelas kapan waktu menyetor,” ujarnya
Kamis (10/1/2019).

Lanjutnya, batas waktu penyetoran sisa TGR belum ditentukan, namun kerjasama antara Pemda Boltim dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah selesai.

“Pelaku TGR tidak dimintakan jaminan karena dari awal sudah menyatakan diri untuk menyetor. Jika mereka tidak koperatif, maka akan diserahkan ke pihak penegak hukum,” jelasnya.

Dibeberkannya, sembilan kali pemeriksaan BPK pada tahun 2009 sampai 2018 mendapati TGR sebesar Rp 15 miliar.

“Namun yang lain sudah menyetor dan tersisa sekitar kurang lebih Rp 3 miliar yang belum terbayarkan hingga saat ini,” tutupnya.

*Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.