Wali Kota Keluarkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional

0
794

Kotamobagu, Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara, mengeluarkan surat edaran tentang penetapan 17 April 2019 yang merupakan hari pencoblosan surat suara Pemilu 2019 sebagai hari libur nasional.

Surat edaran bernomor 800/BKPP-KK/190/IV/2019 dan di keluarkan pada 16 April 2019 tersebut, menyebutkan penetapan hari libur nasional sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 8 April 2019 Tentang Hari Pemungutan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional, dan Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/19.3159/Sekr – BKD tanggal 12 April 2019 Tentang Hari Pemungutan Surat Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.