Pemkot Kotamobagu Anggarkan Rp 10 Miliar untuk THR ASN

0
452

Kotambagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, telah menyiapkan anggaran sekira Rp 10 miliar, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kotamobagu.

Dari total 2.396 orang ASN, dipastikan hanya 1.773 ASN golongan I, II dan III yang akan mendapatkan THR. Sedangkan 623 pegawai golongan IV bakal gigit jari, karena sudah mengacu petunjuk Menteri Keuangan RI.

Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, saat dikonfirmasi lewat via telepon, mengatakan, anggaran untuk THR tahun ini ada pengurangan, karena saat ini anggaran terfokus untuk penanganan Covid-19.

“Pembayaran THR untuk ASN tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis),” ujar Yunus.

Berikut rincian Gaji ASN Golongan I dengan kualifikasi pendidikan SD dan SMP.

IA: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan 4

IVA: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tambahan tunjangan berupa tunjangan, seperti tunjangan istri/suami dan anak, sesuai ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun,belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

Apabila suami istri kedua-duanya Sebagai Aparatur Negara Sipil(ASN), maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Sedangkan, jadwal pencairan akan dijadwalkan cair pekan kedua Mei 2020.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.