Pasar Kotabunan masih Butuh Pembenahan

0
353

Boltim, Inatonreport.Com – Pasar adalah fasilitas Pemerintah diberikan kepada masyarakat untuk berdagang, dan bukan untuk menjadi hak milik sendiri.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PerindagKop-UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Norma Linggama, Rabu, (15/7/2020).

“Pasar Kotabunan Selatan, masih banyak yang akan dibenahi. Pasar yang disediakan oleh pemerintah, untuk membantu atau memberikan fasilitas sarana maupun prasarana kepada masyarakat lebih khususnya kepada pedagang, tetapi di pasar itu punya aturan. Diberikan kepada masyarakat untuk berdagang, bukan untuk menjadi hak milik sendiri,” ketus Linggama pada acara reses anggota DPRD Boltim Samsudin Dama di Desa Bulawan Satu, Kecamatan Kotabunan.

“Jadi diberikan kepada masyarakat untuk berdagang tentunya ada aturannya, karena pada kenyataan ada beberapa kios yang tersedia disitu (Pasar Kotabunan,red) sudah tidak dibuka lagi dan mereka tidak pernah melapor kepada dinas kalau sudah tidak berdagang. Maka jika kios sudah tidak dipakai lagi, segera melapor kepada dinas dan diserahkan ke dinas. Karena masih banyak pedagang lain yang membutuhkan kios atau lapak yang tersedia di pasar,” tegasnya.

Ditegaskannya, para Sangadi (kepala desa,red) harus memberikan informasi kepada para pedagang terkait penggunaan fasilitas pasar.

“Kami dari dinas meminta kepada Sangadi supaya memberikan informasi kepada pedagang dan memberikan pemahaman terutama pedagang yang menggunakan fasilitas yang ada di pasar, dan jangan berfikir kalau siapa yang duluan menempati pasar atau tempat itu dan ketika itu menjadi ranah hukum maka tidak ada yang bisa mempertahankan, karena itu adalah milik pemerintah daerah. Maka manfaatkan sebagai mana mestinya sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Terkait pembangunan di lahan Pasar Kotabunan, Linggama mengatakan pihaknya tidak melarang, tetapi jika akan digunakan pemerintah, harus dikosongkan tanpa ada ganti rugi.

“Kami juga tidak melarang bagi siapa yang mau membangun bangunan di lahan yang masih kosong yang ada di pasar. Tetapi dengan catatan membuat satu pernyataan kalau sewaktu-waktu itu digunakan untuk pengembangan pasar dari pemerintah, mau tidak mau, harus dikosongkan dan tidak ada ganti rugi,” tandasnya.

*Abdy

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.