Pemkot Kotamobagu Tandatangani Perjanjian BPHTB Host to Host

0
324

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu menandatangani perjanjian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Jumat(14/8).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sugiarto Yunus. Sementara dari pihak Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu oleh
Edwin Kamurahan.

Penandatanganan ini disaksikan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulut Freddy Kolintama.

Perjanjian kerjasama BPHTB Host to Host ini, menurut Tatong bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.

“Kami sangat mendukung apa yang menjadi keinginan dari BPN Kotamobagu sejak tahun 2017. Dengan mempermudah semua bidang tanah di Kotamobagu memperoleh sertifikat,” kata Tatong.

Dengan ada kerjasama BPHTB ini maka PAD dapat digenjot. Lewat saluran yang benar dan waktu yang tepat maka PAD dapat digenjot. Apalagi jumlah yang diperoleh dari BPHTB cukup besar, tandas Tatong.
Adapun perjanjian kerjasama ini menurut Freddy lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan sertifikat dan pembayaran BPHTB. Dimana, katanya, aplikasi terbaru dari BPN ini lebih memudahkan masyarakat.

Mereka yang akan mengurus tinggal membayar di Bank, datanya langsung terkoneksi sehingga lebih memendek jalur pengurusan. Tidak lagi harus bolak balik ke BPKD, terangnya.

Perlu diketahui bahwa BPHTB adalah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

Dimana, dasar pengenaan atas bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dari nilai perolehan objek pajak dengan besaran tarif sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak.

Pada awalnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Januari 2011, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.