DPM-PTSP: UMKM Wajib Kantongi NIB

0
239

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kotamobagu menyatakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) wajib mengantongi Nomor Izin Berusaha (NIB).

Kepala DPM-PTSP Aljufry Ngandu, Senin (8/11/2021), mengatakan NIM menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

“Saat ini pengurusan perizinan sudah melalui aplikasi OSS RBA atau OSS yang berbasis resiko,” katanya. Jika NIB sudah dikantongi maka dia berlaku selama usaha masih berjalan. Bila ada penambahan usaha maka tinggal menambahkan cabang usaha dalam sistim tanpa mengurus NIB baru, terang dia.

“Setiap Minggu tiga kali kami menurunkan tim ke pelaku usaha guna membantu pengurusan NIB sekaligus memantau perkembangan usaha,” kata Aljufry.

“Mengapa harus dipantau perkembangan setiap usaha yang sudah memiliki NIB? Karena setiap usaha harus melaporkan kemajuan usahanya setiap 3 bulan sekali untuk usaha menengah ke atas dan UKM setiap 6 bulan sekali,” tambahnya.

Dengan adanya laporan rutin ini maka akan terlihat perkembangan dan nilai investasi melalui aplikasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk pelaku usaha yang belum tahu cara melaporkan LKPM maka DPM-PTSP menyediakan layanan Klinik OSS dan LKPM.

“Jadi bagi pelaku usaha yang belum tahu cara mengurus NIB melalui OSS serta cara melaporkan LKPM, kami menyediakan layanan klinik OSS-LKPM, atau bisa saja menelepon ke kantor kami akan turun untuk membantu,” katanya lagi.

Menurut Aljufry laporan periodik pelaku usaha atas usahanya ikut membantu penyediaan data terkini nilai investasi di Kota Kotamobagu.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.