Kebijakan Pemkot tentang Rasta di Tahun 2018

0
817
raskin. @kupasmerdeka.com

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, Roi Mokoginta, mengatakan, warga penerima beras sejahtera (Rasta) di Kotamobagu tidak akan dikenakan biaya tebus di tahun 2018.

“Jika di tahun sebelumnya warga penerima Rastra di Kotamobagu membayar Rp.1.600 per-kilogram, maka ditahun ini kita gratiskan,” Kata Roi Mokoginta.

Roi mengaku,  kuota rasta untuk keluarga berkuran di tahun ini yakni 10 kilogram per bulannya.

”Kalau tahun sebelumnya masyarakat yang menerima masih mendapatkan 15 kilogram perbulan, namun untuk 2018 tinggal 10 kilogram,” tambah Roi.

*tn/Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.