Disnaker Boltim: H-7 Lebaran Perusahaan sudah Harus Bayar THR

0
777

Boltim, Inatonreport.Com – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Janje Mawakere, mengimbau perusahaan di Boltim seminggu atau H-7 sebelum lebaran, harus sudah membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

“Acuan imbauan kita sesuai dengan peraturan dimana THR karyawan dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. Maka kita minta perusahaan di Boltim harus memenuhi itu,” ujar Janje, Selasa (22/5).

Jika perusahan tidak mengindahkan imbauan tersebut, lanjut Janje, maka pihaknya akan melakukan teguran secara tertulis.

“Besarannya (THR) dihitung secara proporsional sesuai masa kerjannya. Jadi satu minggu sebelum raya THR sudah diberikan. Jika tidak, kami akan melakukan teguran secara tertulis. Dan untuk cuti bersama kami tinggal menunggu surat edaran,” tutup Janje

*Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.