Pemkot Larang Tempat Usaha Gunakan Elpiji 3 Kilogram

0
611

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) terus mengawasi penggunaan Elipiji di tempat-tempat usaha seperti rumah makan, restoran dan sebagainya. Hal itu dilakukan guna menjamin tidak adanya penyalahgunaan Elpiji bersubsidi yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu.

“Tempat usaha tidak boleh pakai yang ukuran 3 kg, karena itu dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita awasi penggunaannya di lapangan, jangan sampai ada tempat usaha yang menggunakan ukuran 3 kilogram,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Alfian Hasan.

Dari pemantauan di lapangan, ia mengaku sebagian besar penggunaan Elpiji sudah sesuai dengan yang seharusnya. Namun katanya, masih ada beberapa tempat usaha yang tetap menggunakan Elpiji berukuran 3 kg.

“Rata-rata sudah menggunakan Elpiji non subsidi, tapi kita menemukan ada rumah makan yang menggunakan ukuran 3 kg sebagai cadangan,” ujarnya.

Selain memantau penggunaannya, ia mengungkapkan pihaknya juga terus mengawasi pendistribusian LPD di semua pangkalan yang ada.

“Ada petugas kita yang terus memonitor pendistribusian Elpiji di semua pangkalan. Kalau ada temuan pasti akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ada 275 pangkalan dengan dua agen distributor di Kota Kotamobagu. “Yang di suplai ke pangkalan itu sesuai ketentuan agen yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

*TR

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.