Camat Tutuyan Warning 12 Februari Batas Masukan Dokumen RPJMDes

0
576

Boltim, Inatonreport.Com – Camat Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Stenly Budiman menegaskan kepada para Sangadi (Kepala Desa) yang baru dilantik untuk segera memasukan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“RPJMDes adalah dokumen yang sangat penting, sebab disitu tertuang perencanaan yang harus dikerjakan dan menjadi keinginan serta kebutuhan masyarakat sesuai visi misinya sangadi untuk enam tahun kedepan sesuai masa jabatannya,” tegas Budiman siang tadi saat disambangi pewarta ini dikediaman pribadinya, Senin (28/1/19).

Budiman menambahkan, sangadi harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Paling lambat tiga bulan sesudah dilantik, Sangadi harus memasukan dokumen tersebut. Batas memasukan dokumen RPJMDes sampai dengan tanggal, 12 Februari 2019. Itu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan tertuang pada Undang-undang nomor 6 tahun 2014, jadi jangan sampai lewat batas pemasukan dokumen,” jelasnya.

*Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.