Tawil: Jangan Melakukan Usaha Berbahaya di Kawasan Pemukiman

0
556

Boltim, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Sjukri Tawil, menegaskan tidak dibenarkan melakukan usaha berbahaya di kawasan pemukiman. Apalagi jenis bisnis yang digeluti bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Kepada wartawan, Tawil berujar, kalaupun usaha dimaksud ada, itu dianggap ilegal. Apalagi tidak punya izin.

Dijelaskannya, pelaku usaha harus mengantongi izin. Semisal Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

“Semua harus melalui proses. Tinggal melihat, apakah itu kewenangan daerah atau provinsi. Ada izin yang dikeluarkan daerah. Ada pula dari provinsi,” papar Tawil, Kamis (17/1).

Langkah antisipasi dipandangnya, perlu dilaksanakan. Untuk itu, dirinya mengimbau para warga pengusaha. Setiap usaha yang beroperasi di komplek pemukiman, hendaknya tidak merugikan orang lain.

Krusialnya, bila ada usaha yang mengakibatkan keracunan atau penyakit bagi masyarakat.

“Kita akan bentuk tim investigasi. Secara kontinu, kita pasti kroscek ke lapangan, sesuai laporan masyarakat. Apabila ditemukan, pelaku usaha bisa dikenai sanksi,” kuncinya memperingatkan.

*Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.