Pol PP : Bahu Jalan dan Trotoar Tidak Untuk Tempat Jualan

0
430

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Meski berulang kali diperingatkan, pedagang tetap saja menggelar dagangan di bahu jalan dan trotoar.
Upaya penertiban pun dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kotamobagu dibantu Polsek Urban Kotamobagu dan Dinas Perhubungan, Selasa(22/10).

Kali ini penertiban dilakukan disepanjang Jalan Bogani dan Jalan Bumbungon, Pasar 23 Maret dan Pasar Serasi. Aktivitas perdagangan di wilayah ini telah menggunakan bahu jalan serta trotoar. Akibatnya, mengganggu pejalan kaki.

“Trotoar dan bahu jalan tidak bisa digunakan sebagai tempat berjualan. Tempat ini merupakan fasilitas umum sehingga dilarang dipakai berjualan,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Daerah Sat Pol-PP Kotamobagu Bambang Dachlan.

Bambang mengingatkan kepada pedagang untuk tidak berjualan dilokasi yang dilarang. Jika tidak maka, Pol-PP akan bertindak tegas, ujarnya.

Dia menambahkan, patroli penertiban rutin akan dilakukan. “Setiap hari akan dilakukan patroli,” tegasnya.

Penertiban yang dilakukan pemerintah kota telah berulang kali dilakukan. Sayangnya, pedagang tetap saja berulang kali melanggar larangan. Padahal majsud pemerintah daerah jelas untuk menciptakan suasana nyaman dalam menjalankan aktivitas perdagangan.

Kemacetan pun dapat dihindari, karena lahan parkir kendaraan cukup tersedia. Demikian pula pejalan kaki, merasa nyaman tidak terganggu dengan dagangan yang menutupi trotoar.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.