DPRD Bolmong Gelar Paripurna Tingkat II Penetapan Ranperda APBD

0
370

Bolmong, Inatonreport.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolmong, Tahun Anggaran  2020, sabtu (30/11/2019).

Rapat Paripurna tersebut digelar di ruangan paripurna DPRD Bolmong dan dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling di dampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto serta dihadiri 22 Anggota DPRD Bolmong.

Mengawali Rapat, Welty menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPRD Bolmong yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2020, yang disertai dengan penyampaian dan pendapat akhir fraksi.-fraksi.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Bolmong yang telah membahas Ranperda Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2020 dan menyampaikan pendapat akhir fraksi lewat rapat paripurna ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Ranperda Kabupaten Bolmong Tahun Anggaran 2020  yang dibahas bersama Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bolmong adalah rencana keuangan tahunan yang nantinya ketika ditetapkan akan berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi.

“Pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun anggaran 2020 adalah amanat Undang-Undang, mengingat pentingnya peran APBD tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, Hasil pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran  2020 dan pendapat akhir dari fraksi-fraksi, dibacakan oleh Anggota DPRD Bolmong Moh. Syahrudin Mokoagow.

Dalam penyampaiannya semua Fraksi menyetujui untuk menetapkan Ranperda APBD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2020 menjadi PERDA.

Setelah memperhatikan pandangan Fraksi, Welty mengungkapkan sebagai pemimpin rapat, dapat menyimpulkan bahwa keenam Fraksi telah memberikan pendapatnya untuk menerima Ranperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun anggaran  2020 dan dokumen lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolmong.

“Setelah mendengar hasil pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Bolmong tahun anggaran 2020, dengan ini saya menyimpulkan bahwa Ranperda APBD Kabupaten Bolmong Tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bolmong,” katanya.

Dilanjutkan dengan Penandatanganan Dokumen Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2020 antara Bupati Bolaang Mongondow dan Pimpinan DPRD.

*Adve

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.