Pedagang dan Pembeli di Pasar Wajib Pakai Masker

0
386

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker bagi para pedagang maupun pembeli di pasar yang ada di Kotamobagu.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop) Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan, aturan wajib menggunakan masker akan berlaku di setiap pasar yang ada di Kotamobagu.

“Mulai besok Kamis 9 April 2020 dan seterusnya dalam upaya pencegahan virus tersebut, tak hanya pedagang, pembeli juga wajib memakai masker saat akan berbelanja di pasar,” tegasnya, Rabu (8/4/2020).

Untuk memastikan aturan itu dijalankan, lanjut Aray, pihaknya akan intens secara mobile ke pasar untuk memantau langsung apakah para pedagang maupun pembeli mengikuti instruksi pemerintah.

“Jika kemudian ada pedagang yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka saknsinya tidak bisa berdagang di lokasi pasar sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Begitu juga dengan pembeli tidak akan diijinkan masuk,” tegas Aray.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.