Rutan Kotamobagu Beri Asimilasi kepada Tanahan, Tapi bukan Koruptor dan Kasus Narkoba

0
444

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Rutan kotamobagu kelas II B, memberikan asimilasi (tahanan rumah) kepada 298 narapidana.

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kota Kotamobagu, Busen, menjelaskan, sebanyak 41 narapidana diberikan asimilasi. Bahkan sebelumnya, 5 orang tahanan yang sudah lebih dulu mendapatkan asimilasi.

“41 orang yang di asimilasi atau tahanan dirumahkan, dan 5 orang sudah kami keluarkan dari rutan pada hari Jumat kemarin,” ujar Busen.

Lanjut busen, narapidana yang mendapatkan asimilasi sudah menjalani tahanan setengah pidana.

“Dan untuk dua pertiga tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020,” terang Busen.

Busen menerangkan, narapidana yang menerima asmilasi, nantinya akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemasyarakatan (Bapas) Manado.

“Untuk 41 tahanan yang mendapatkan asimilasi tidak termasuk para tahanan koruptor dan narkoba. Ini hanya untuk tahanan pidana umum, sementara untuk koruptor dan narkoba belum ada petunjuk, sesuai Non PP 99 Tahun 2012,” tutup Busen.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.