Dinas PM-PTSP Kotamobagu Tutup Sementara Operasional Toko Tita

0
303

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sehari setelah pemberitahuan tertulis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu menyegel Toko Tita.

Penyegelan dilakukan DPM-PTSP bersama Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurut Kepala Dinas PM-PTSP Noval Manoppo, penyegelan Toko Tita dilakukan setelah menejemen Toko Tita tidak mengindahkan beberapa peringatan yang diberikan instansi terkait, Rabu(27/5).

Ditambahkannya, pelanggaran yang dilakukan menejemen diantaranya melanggar waktu operasional dimasa pandemi Covid-19 yang dibatasi hanya sampai pukul 16.00 WITA.

Menjual minuman bersoda diatas harga kewajaran serta tidak memiliki parkiran yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Sementara itu, pimpinan menejemen Toko Tita Titi Jonatan Gumulili menyatakan tetap mengindahkan ketentuan pemerintah kota yang dikenakan kepada usahanya tersebut.

Namun, ia berharap pemerintah kota juga memikirkan nasib puluhan karyawannya jika usahanya ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan.

Terkait izin usaha, Noval menyatakan menejemen dapat melakukan pengurusan kembali izin baru. Asalkan, katanya, menejemen Toko Tita mematuhi aturan-aturan yang ada.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.