Pegantian Perangkat Desa harus Mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019

0
323

Bolmong, Inatonreport.Com – Asisten 1 Sekretariat Daerah (Setda) Bolmong, Deker Rompas, meminta setiap proses pengisian perangkat yang ada di desa harus merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Sangadi sebelum melakukan pergantian harus merujuk pada Perda itu,” ucap Deker.

Perda tersebut, lanjut Deker, menjadi dasar hukum bagi sangadi dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat dalam struktur pemerintahan desa.

“Seluruh tahapan itu harus dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh desa. Seleksi itu dilakukan agar perangkat yang terpilih bias bekerja dalam menjalankan program dan kegiatan di desa,” jelas Deker.

Selain Perda, sangadi juga harus jeli melihat dan memperhatikan poin terkait persyaratan administrasi, baik perangkat yang sedang menjabat, atau yang akan direkrut, mulai dari usia hingga pendidikan.

“Jadi ketika ada perangkat desa yang tidak berijasah SMA, melakukan pelanggaran hukum, dan berusia di atas 60 tahun. Itu pun berlaku bagi perangkat yang saat ini menjabat, jika sudah memenuhi unsur itu, maka perlu dilakukan perekrutan perangkat,” tegas Deker.

Sedangkan hasil seleksi perangkat desa ini nantinya akan diajukan ke pemerintah kecamatan. Camat nantinya mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, digelar pelantikan oleh kepala desa.

“Yang melantik adalah kepala desa, karena dia adalah user atau pengguna. Dari pihak kecamatan hanya memberikan rekomendasi,” terang Deker.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.