Ahli Waris Pasien Covid yang Meninggal dapat 15 Juta Rupiah

0
300

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Bantuan Kementrian Sosial ahli waris bagi Korban positif Cobid-19 yang meninggal dunia akan menerima Santunan dengan nominal 15.000.000, yang tertuai dalam Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu Noval Manoppo mengatak , di Kotamobagu saat ini sudah ada 21 data korban dan ahli waris yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kotamobagu.

Satu dua hari ini, kami akan menyurat ke kelurahan/desa, terkait maksud dari edaran Kemensos tersebut,  serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan.

Dengan mekanisme usulan itu nantinya harus terverifikasi dahulu melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut.

Kemudian diterbitkan surat rekomendasinya berkas tersebut akan kirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,

soal nominal santunan yang akan diterima ahli waris sebesar Rp15.000.000, Noval sendiri belum bisa memastikan kapan pencairannya.

Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya, akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga dari korban meninggal Covid-19 ini.

*

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.