Relaksasi bagi Pelaku Usaha yang Menungak Pajak

0
379

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Sebanyak 31 usaha rumah makan/restoran dan 4 Hotel di Kotamobagu, masih menunggak pajak di tahun 2020.

“Adapun relaksasi yang diberikan kepada pelaku usaha berupa penundaan pembayaran tanpa mengugurkan kewajiban membayar pajak,” kata Kabid Penagihan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Moh. Risman Masloman,

Di tahun 2020 Ada beberapa pelaku usaha Rumah Makan dan Restoran meminta penundaan pembayaran sampai dengan akhir tahun 2020.

Dan ada beberapa pelaku usaha menunggak sejak bulan Januari 2020, sebagian yang sudah kami surati. Diantaranya pelaku usaha yang menunggak di atas empat sampai enam bulan.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan memberikan surat peringatan kembali sebagai langkah tindaklanjut.

Jika sudah tiga kali diberi surat peringatan dan belum juga melakukan pembayaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan daerah.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.