DP3A Kotamobagu Gelar Pelatihan KHA

0
217

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu, menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA), bertempat di restoran Lembah Bening, Kamis (28/10).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Asisten II Sitti Rafiqa Bora yang juga sebagai pemateri dalam pelatihan ini. Adapun peserta yang ikut dalam pelatihan ini yakni tenaga pengajar di beberapa sekolah di Kotamobagu, Pengusaha, Masyarakat dan SKPD serta siswa-siswi yang masuk dalam Forum Anak Kotamobagu.

Adapun materi dalam kegiatan ini, yakni terkait Undang-Undang (UU) 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Dalam sambutannya, Asisten II Rafika Bora menyampaikan bahwa peran penting bagi perlindungan anak, khususnya bagi orang tua. “Karena kita semua perlu tahu bagaimana cara mendidik anak, agar orang tua tidak terlibat ke persoalan hukum. Salah satu contoh memukul anak, itu harus hati-hati,” kata Asisten II.

Menurutnya, tak sedikit kasus yang saat ini ditangani oleh DP3A. “Dinas tersebut, bekerja sama dengan pihak Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan untuk penanganan kasus perlindungan anak, sampai tuntas,” ucapnya.

Untuk itu, ia berharap agar setiap orang tua, maupun guru serta masyarakat agar berhati-hati dalam mendidik anak. “Cara kita mendidik anak tentu berbeda-beda, akan tetapi kita semua juga perlu berhati-hati agar selain terhindar dari Hukum, psikolog anak dan mental mereka tidak terganggu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P3A Kotamobagu, Virginia Olii, pelatihan ini untuk menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan dapat memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi KHA. Kegiatan pelatihan KHA ini juga merupakan salah satu tolok ukur dalam evaluasi Kota Layak Anak (KLA).

Virginia juga mengatakan, untuk pemateri yang dihadirkan dalam pelatihan ini yakni Sitti Rafiqa Bora yang juga Asisten II Setda Kotamobagu. “Kenapa kami hadirkan Ibu Rafika Bora, karena beliau sudah bersertifikat Konvensi dari kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu beliau juga pernah menjabat Kadis DP3A,” ungkapnya.

Sebagai informasi, data yang ditangani oleh Dinas P3A hingga Oktober 2021, sebanyak 90 kasus, diantaranya; kasus perempuan 28 dan kasus anak 62. Sehingga, dalam hal ini UPTD PPA Kotamobagu, memberikan ruang pada masyarakat, apabila ada kasus kekerasan terhadap perempuan atau anak, maka tak perlu ragu melapor.

“Kami siap menerima keluhan masyarakat, dan apabila ada kasus tersebut yang dilaporkan pada kami, kami akan segera tangani sampai selesai,” ujar Kepala UPTD PPA, Susilawati Gilalom.

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.