Ganti Rugi Lahan Warga Pindol adalah Kewenangan Provinsi

0
278

Bolmong, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menegaskan penyelesaian masalah ganti rugi lahan warga untuk bendungan Lolak, Desa Pindol Kecamatan Lolak adalah kewenangan dari Balai Sungai provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Kalo terkait ganti rugi lahan bukan kewenangan Pemkab Bolmong, itu balai sungai. Selama ini juga mereka tidak ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten,” kata Asisten III Ashari Sugeha, saat menanggapi pertanyaan dari Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dalam rapat kerja dengan badan anggaran DPRD Bolmong, Senin (22/11/2021) diruang rapat paripurna.

Ia mengatakan, sejak dimulainya pembangunan bendungan Lolak tersebut tidak pernah dari balai sungai lakukan koordinasi dengan Pemkab Bolmong, melalui Dinas PUPR.

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, mengatakan, warga Pindol telah menyurat ke DPRD Provinsi dan dalam waktu dekat mereka akan tindak lanjuti oleh DPRD.

“Kami hanya minta penjelasan saja supaya tidak terjadi diskomunikasi. Kalau memang ini kewenangan provinsi,” katanya.

Diketahui, masalah ganti rugi lahan ini mencuat saat sejumlah warga disekitar pembangunan bendungan tersebut. Lakukan aksi dan pemblokiran jalan menuju pembangunan bendungan Lolak. 

*Rid

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.