Sangadi Mulai Nikmati Gaji Rp 6 Juta

0
1063
Rapat Koordinasi Penyaluran Dandes, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pontodon, Kotamobagu Utara, Rabu (10/5) pukul 10.00 Wita.

Kotamobagu, inatonreport.com – Sangadi (Kepala Desa) dituntut tingkatkan kinerjanya, setelah Wali Kota Kotamobagu mengeluarkan Peraturan Wali Kota yang mengatur pemberian gaji Sangadi sebesar Rp6 juta.


Dari 15 Desa yang ada di Kotamobagu, diketahui telah dicairkan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi empat desa pada Selasa (9/5), dan dua Desa  akan dicairkan pada hari ini, Rabu (10/5).
Sementara, ada sembilan Desa masih menunggu verifikasi dokumen oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kotamobagu.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BKD, Abas, mengatakan beberapa desa sudah menerima pencairan Dandes dan ADD.
“Ada sembilan Desa yang masih diverivikasi dokumennya,” ucap Abas, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyaluran Dandes, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Pontodon, Kotamobagu Utara, Rabu (10/5) pukul 10.00 Wita.

Abas mengingatkan kepada Sangadi agar segera memasukkan dokumen APBDesa dan RKPDesa. Keterlambatan pemasukan dokumen, katanya, akan memperlambat jalannya kegiatan dan penyerapan anggaran.

Sebab, Abas menilai gaji Rp6 juta yang diterima Sangadi, tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.

“Kalau bisa enam kali lipat kinerjanya,” kata Abas sambil bergurau.

Sementara, Assisten I Bidang Pemerintahan Drs Nasrun Gilalom, lebih menekankan pada penggunaan Dandes yang sesuai peruntukan.

“Jangan ada masalah yang timbul lagi dimasyarakat. Untuk menghindari banyaknya pertanyaan dari masyarakat terkait dana desa ini, maka perlu dilakukan transparansi anggaran,” kata Nasrun.
*Ridwan Kalauw

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.