Babinsa Bantu Warga Linawan Selesaikan Sengketa Tanah Warga

0
672

Bolsel, Inatonreport.Com – Keberadaan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1303-06/Pinolosian diharapkan sangat membantu penyelesaian sengketa tanah yang muncul di wilayah binaannya.

Permasalahan warga atas kepemilikan tanah mencuat ke permukaan. Karena masuk dalam ranah hukum perdata, penyelesaian kasusnya tidak mudah. Terutama masalah batas tanah kepemilikan. Meski banyak kasus yang sudah muncul ke permukaan.

Penjabat (Pj) Sangadi Linawan, Dedi Bonde, mengatakan, keberadaan Babinsa dinilai sangat membantu kelancaran tugasnya dalam penyelesaian konflik lahan yang muncul di tengah masyarakat di desanya.

“Saat ini kami tengah memediasi penyelesaian kasus perbatasan kepemilikan tanah. Tanahnya sama tapi batasnya tidak jelas. Penggugat  Azis Mustafa (46) dan tergugat Tune Lobut (48) yang keduanya sama-sama warga Desa Linawan Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolsel yang sempat memanas.

Babinsa dan Sangadi Linawan berupaya memediasi kasus ini. Kedua belah pihak sepakat menempuh cara kekeluargaan. Mudah-mudahan permasalahanya tuntas.

Babinsa Desa Linawan Serda Safihuddin mengaku, pun menyadari banyaknya kasus-kasus tanah yang pernah ditemuinya di lapangan, dan alhamdulillah secara keseluruhan berakhir dengan mediasi secara kekeluargaan.

Serda Safihuddin berharap, dalam membantu penyelesaian konflik tanah di masyarakat bakal berjalan dengan baik asal diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dan apabila tidak mencapai kesepakatan baru dinaikkan secara hokum yang berlaku.

“Kita juga berharap kerjasama masyarakat dalam penyelesaian masalah ini harus ikut andil. Kalau ada pertemuan mediasi, hendaknya kedua belah pihak hadir sehingga mudah mencari jalan penyelesaian terbaik,” uajrnya.

Turut hadir dalam penyelesaian sengketa tanah, Sangadi linawan Dedi Bonde, Sekdes Linawan Rahman Gonibala, Ketua Dewan Adat Linawan Sudin lauji, Ketua LPM M Mooduto, Ketua BPD Udin Pilomonu, imam desa Linawan Sahrin Pakaya, aparat desa dan masyarakat sekitar 50 orang.

Hasil sidang bersepakat damai dan menerima putusan adat dengan cara di bagi 2 (dua) bagian masing masing penggugat dan tergugat, kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan tertib.

*Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.