Nayodo: TB-NK Siapkan Formasi Pejabat Baru Milenial

0
527

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Masa tenggang enam bulan bagi Wali Kota Tatong Bara dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Kurniawan yang baru dilantik untuk bisa melakukan pelantikan pejabat, baru bisa dilakukan pada 26 Maret 2019.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal 162 ayat 3, berbunyi,” Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Nayodo mengatakan, pada 26 Maret 2019, pemerintahan TB-NK telah bisa melakukan mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu sebagaimana amanat Undang-Undang, Sabtu(16/3), Hotel Sutan Raja, Kotamobagu.

Terkait hal tersebut, pemerintahan TB-NK telah menyiapkan komposisi pejabat baru. Komposisi yang baru dinilai baik dan mampu bekerja maksimal.

Diungkapkannya pula, pejabat baru akan diisi oleh pejabat dari generasi milenial.

“Komposisi pejabat baru 95 persen diisi oleh pejabat usia di bawah 50 tahun. Dan, 5 persennya pejabat berusia di atas 50 tahun, namun bukan 56 tahun,” katanya.

Dari pernyataan wakil wali kota ini, dapat disimpulkan bahwa, Pemerintahan TB-NK tidak akan memertahankan dan memerpanjang pejabat yang telah berusia di atas 56 tahun.

Dia memastikan, kepemimpinan TB-NK dapat berjalan dengan baik hingga 5 tahun ke depan. Hal ini disampaikannya dengan menganalogikan seperti membawa sebuah pesawat.

“Wali kota sebagai pilot dan wakil wali kota sebagai co-pilot akan membawa pesawat dalam perjalanan 5 jam penerbangan atau dibandingan 5 tahun pemerintahan,” kata Nayodo.

Pesawat nantinya akan dilendingkan dengan mulus. Demikian pula Pemerintahan TB-NK akan berjalan dengan baik selama lima tahun pemerintahannya, ujar dia.

*Anto

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.