Pencalonan Caleg 2019 Menggunakan Sistem Informasi Pencalonan

0
631

Kotamobagu, Inatonreport.Com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), proses pencalonan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 kini menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Bila PKPU mengatur pencalonan sudah disahkan, maka dimungkinkan seluruh persyaratan pendaftaran Caleg nanti sudah menggunakan Silon,” kata Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon, Jumat (18/5).

Nova menambahkan, peraturan tersebut bisa saja akan berlaku hingga pencalonan presiden.

“Kalau tidak salah, mulai dari tingkat pencalonan DPRD, DPRD Provinsi, DPR RI bahkan hingga pencalonan presiden akan menggunakan Silon,” tambah Nova.

Bila seluruh pendaftaran sudah menggunakan Silon, lanjut Nova, sangat meambantu pihak penyelenggara dalam melaksanakan tugas.

“Sangat efektif bila menggunakan Silon. Sebab, data-data yang telah dimasukan oleh para bakal calon sudah lengkap semua, ketika dicek di sistem tersebut bisa langsung terlihat,” jelas Nova.

*Jul

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.