Pemkab Boltim Gelar Workshop III Penyusunan KLHS Perubahan RPJMD 2016-2021

0
557

Boltim, Inatonreport.Com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menggelar workshop penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tahun 2016-2021, di Kantor Bupati, Kamis (26/7).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Litbang Universitas Samratulangi Manado, DR Ir Sofia Wantasen Msi dan DR Ir Joudi Luntungan Msi.

Sekretaris Daerah Boltim, Ir Hi Muhammad Assagaf, mengatakan, tujuan pelaksanaan workshop adalah untuk mempresentasikan hasil analisis pengaruh kebijakan, rencana dan program yang menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup.

”Hasil KLHS RPJMD ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap proses perencanaan untuk pengambilan keputusan yang optimal dalam perencanaan pembangunan di Boltim,” ujar Assagaf.

Assagaf mengungkapkan, perkembangan dan pembangunan yang semakin meningkat, membuat perlu adanya penyesuaian dengan merevisi kembali KLHS RPJMD yang telah disusun, terkait dengan isu-isu strategis dan kondisi lingkungan hidup saat ini.

“Dengan adanya KLHS diharapkan dapat lebih memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana dan program yang ditetapkan oleh pemerintah sudah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,” terang Assagaf.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Boltim, Sjukri Tawil, menambahkan, kegiatan workshop kali ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan KLHS RPJMD Boltim tahun 2016-2021, dimana seminar awal telah dilaksanakan pada 27 April 2018, yang kemudian telah dilanjutkan worksop I pada 15 Mei 2018 dan workshop II tanggal 11 Juli 2018 lalu.

“Semua proses berjalan beriringan dengan proses penyusunan RPJMD tahun 2016-2021. Sehingga diharapkan KLHS perubahan RPJMD dapat selesai pada bulan Agustus tahun ini,” tutur Tawil.

Untuk diketahui, KLHS merupakan instrumen penting yang menjadi syarat utama penyusunan dan legalitas dokumen RPJMD satu daerah. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, KLHS wajib dibuat pemda untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan program.

*hms/Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.