Gaji 2 Anggota BPD Bulawan Induk yang Berstatus ASN Tak Terbayarkan

0
850

Boltim, Inatonreport.Com – Dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulawan Induk Kecamatan Kotabunan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Masri Hala, dan Irsad Modeong, tidak bisa lagi menerima honor, karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alhasil, keduanya mempertanyakan keputusan tersebut. Kata masri kalau memang regulasi sekarang sudah seperti itu, ia tidak mempermasalahkan, tapi harus ada alasan yang jelas.

“Sudah delapan bulan saya sudah tidak lagi menerima gaji padahal sudah pernah saya menerimanya sekitar tiga bulan lalu. Sekarang kata Bendahara Desa Sahrul Lombogia, sudah tidak bisa lagi karena sudah ada intruksi dari Inspektorat. Jika diberikan gaji itu, bendahara bilang otomatis akan TGR” ujar Hala, Senin (13/8).

Senada disampaikan Irsad Modeong. Menurutnya, jika memang gajinya sudah tidak bisa lagi diterimanya, berikan alasan yang tepat sebab selama ia sudah bekerja sesuai tupoksi.

“Saya berfikir kami kerja di dua ruang yang berbeda. Jadi tidak mungkin menerima hanya satu tunjangan. Alangkah baiknya Ketua BPD bentuk rapat lalu demisioner saja. Bagaimana sebagai staf BPD lalu tidak bisa menerima gaji. Bukan tidak mau lagi bekerja, tapi tidak ada orang yang suka bekerja, terus hanya padamu negeri. Kami kan adalah pamantau kinerja sangadi, kalau ada apa-apa pasti kami sebagai BPD yang kena” ujar Irsad.

Lajut Irsad, ia bekerja sebagai BPD atas dasar Surat Keputusan (SK), dan di lantik di Kantor Camat. Kalau tidak berdasarkan SK, saya juga tidak mau mengaku anggota BPD. Jadi sebaiknya ketua bentuk rapat lalu putuskan biar jelas. Bendahara Desa Bulawan Induk, Sahrul Lombogia mengatakan, terkait Gaji BPD itu, memang bermasalah karena keduanya adalah pegawai.

“Kami juga tidak mengerti sebenarnya apa yang membatasi terkait hai ini. Hanya dikatakan bendahara desa, sudah ada informasi seperti itu yaitu mulai April. Kalau memang ada dasar misalnya Perbus tidak jadi masalah,” tambah Irsad.

Sementara, Bendahara Desa Bulawan Induk, Sahrul Lombogia, mengaku, sudah mendapat konfirmasi dari inspektorat terkait hal tersebut.

“Saya sudah dikonfirmasi inspektorat, ternyata kalau dibayar gaji mereka, akan TGR,” terang Lombogia. Jadi antara dua, disuruh pilih TKD atau gaji BPD. Dengan catatan ada surat peryataan,” imbuh terang Lombogia.

*Abdyanto Mokodongan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.