Sangadi Terima BST, Ini Penjelasan Kadis Sosial Bolmong

0
268

Bolmong, Inatonreport.Com – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Haris Bambela membenarkan adanya Sangadi (Kepala Desa) yang menerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Senin (30/8/2021).

Haris menjelaskan, aparat desa dibolehkan menerima BST, sebab penerima BST adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp 2 juta. Dimana, pada kegiatan vidcon dengan KPK yang juga diikuti oleh bupati dan sangadi sudah disinggung, apakah perangkat desa bisa mendapat bantuan sosial. Dan, itu bisa saja, sepanjang perangkat tersebut berpenghasilan di bawah Rp 2 juta.

Pada saat itu, katanya, perangkat desa telah dimintakan usulan penerima bantuan, sayangnya tidak semua desa mengirimkan usulan. “Dan, tidak semua yang diusulkan keluar nama-nama dari kementerian atau sebagian besar tidak keluar lagi. Alasannya, kuota nasional sudah terpenuhi” ujar Haris.

“Justru kemensos yang melakukan kesalahan, karena usulan kami atas permintaan resmi kemensos hasil sterilisasi mereka tidak dipakai. Padahal sudah terinput valid dicaplikasi kementrian,” kilahnya.

Lebih jauh jelasnya, akibat kementerian menggunakan data lama atau tahun sebelumnya untuk BST 2021, menyebabkan banyak protes di daerah-daerah se-Indonesia.

Padahal, menurut kementerian data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sudah dilakukan sinkronisasi data untuk menghindari data ganda. Sehingga, ada 80 persen nama-nama penerima merupakan data lama tahun sebelumnya yang diperpanjang oleh kementerian, bebernya.

*Ridwan

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.