Pemkot Kotamobagu Persiapkan Pemilihan Anggota BPD

0
344

Kotambagu, Inatonreport.Com – Pemerintah Kota Kotamobagu sudah mulai mempersiapkan proses tahapan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk 9 desa di Kecamatan Kotamobagu Timur dan Kotamobagu Utara.

BPD merupakan sebagai wakil masyarakat desa serta merumuskan kebijakan pemerintah desa, terutama dalam fasilitas, anggaran desa dan pengawas kinerja sangadi, dan juga Berperan memelihara hubungan dan komunikasi yang baik.

Menurut Wiwie Sabunge, Kasubbag Pemerintahan Desa Pemkot Kotamobagu, Tanggal 6 oktober 2020, Tahapan pembentukan panitia penjaringan  oleh sangadi di tetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa keanggotaan BPD tahapan di mulai pada tanggal 6 Oktober 2020 mendatang.

Tanggal 16 oktober 2020 penetapan panitia dengan keputusan sangadi,
Tanggal 26 oktober sampai tanggal 6 november 2020 pendaftara Calon BPD, dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan sebelum keangotaan berakhir.

“Tanggal 7 November sampai 20 November 2020 pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi dan pengumuman Calon BPD,dalam jangka waktu 20 hari. Tanggal 23 November sampai 26 November 2020, Penetapan calon BPD berdasarkan quota dari jumlah penduduk, keterwakilan wilayah atau dusun, dan keterwakilan perempuan. Tanggal 30 januari 2020,Pemungutan suara Bakal calon BPD, dan tanggal 06 januari Pemungutan suara calon BPD,” ungkap Wiwie.

Sedangkan, tanggal 13 samapai 20 Februari 2020, Penetapan Calon BPD. Dan pengesahan tanggal 20 Februari 2020 Peresmian Calon BPD yang di tetapkan oleh Walikota Kotamobagu , tanggal 6 April 2020 Pengucapan sumpah dan janji anggota BPD yang di pandu oleh Wali Kota Kotamobagu dan pejabat yang di tunjuk.

“Selain itu kita sudah melakukan rapat dengan seluruh Sekretaris Desa yang akan menggelar pemilihan anggota BPD. Dan ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Kotamobagu tentang petunjuk teknis tata cara pengisian anggota BPD di lingkungan Pemerintah Kotamobagu. Apabila ada ASN yang mencalonkan diri, Harus ada izin Rekom dari Kepegawaian,” jelas Wiwie.

*Nux

LEAVE A REPLY

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.